Luwu Utara Sulsel - Pasca adanya temuan masyarakat terkait adanya usaha penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi secara ilegal dan pernah heboh disoroti sejumlah aktifis lokal di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel sekitar Agustus 2023 hingga detik ini belum ada sikap serius dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk mengurai kegiatan Illegal ini.
Penelusuran awak media hingga detik ini akibat maraknya kegiatan para Pengetap Solar Bersubsidi di Wilayah ini masyarakat mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum yang dianggap tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Oleh sumber menyebutkan bahwa pada Selasa (12/09)23) aktifitas di SPBU Nomor 74 919 94 Masamba masih didominasi para Pengetap BBM Solar Bersubsidi ditemukan antri bersama kendaraan masyarakat secara terang-terangan.
Diantara mobil para pengetap BBM Solar Bersubsidi ditemukannya ada yang menggunakan tangki sudah dimodifikasi dengan mengganti tangki ukuran jumbo dengan kapasitas 100 liter lebih.
Adapun tempat diduga sebagai lokasi penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi ditemukan warga di Desa Kasimbong Kecamatan Masamba beberapa saat silam. Dimana lokasi tersebut ditemukan tak jauh dari Kantor Bupati Luwu Utara yang hanya berjarak ratusan meter.
Berdasarkan penemuan lokasi penimbunan tersebut warga menduga kalau aktifitas itu sudah lama berlangsung namun terkesan adanya pembiaran.
Baca juga:
Atasi Antrean, Pertamina Siapkan SPBU Mobile
|
Kepada awak media salah satu sumber melaporkan saat aktifitas para Pengetap BBM Solar Bersubsidi dimana sumber memperlihatkan sejumlah dokumentasi mobil pengetap yang kondisi tangki sudah dimodifikasi.
Warga pun mempertanyakan kebijakan SPBU adanya pemberlakuan sistem Barcode namun tetap melakukan pengisian ke mobil yang sama secara berulang dan hal ini terus menjadi Pemandangan biasa secara terang-terangan setiap hari tanpa ada upaya pencegahan dari APH setempat.
Berdasarkan temuan ini diduga para Pengetap BBM Solar Bersubsidi disalah gunakan oleh pihak tertentu untuk digunakan dan mengambil BBM Solar Bersubsidi untuk jatah petani yang kemudian ditimbun oleh para mafia BBM secara ilegal lalu dijual kepada Perusahaan Industri dengan harga dibawah harga non subsidi untuk kebutuhan Industri Pabrik seperti pertambangan dan alat berat para pengusaha besar lainnya.
Terkait maraknya Pengetap BBM Solar Bersubsidi di Luwu Utara bahwa diduga kuat BBM Bersubsidi yang jadikan bisnis ilegal para mafia penimbunan demi meraih keuntungan sangat fantastis dan signifikan dengan nilai selisih harga ketentuan Pemerintah.
Hal tersebut, mengakibatkan merugikan masyarakat penerima manfaat BBM bersubsidi dan Negara atas adanya dugaan penyelundupan BBM Bersubsidi para mafia BBM ilegal yang justeru dibeli di beberapa SPBU dengan harga Subsidi dengan harga RP 6.800, -/liter namun akibat seringnya habis di SPBU warga terpaksa membeli eceran dengan harga Rp. 50.000, -/jerigen ukuran 5 liter artinya ditemukan adanya selisih harga Rp. 3200, -/liter.
Hingga saat ini, Selasa 12 September 2023, pengaduan warga ke awak media ini masih mendapatkan informasi terkait aktifitas mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Luwu Utara masih berjalan seperti biasanya. Dugaan warga, pelaku mafia BBM merasa aman karena dibeck up oleh oknum aparat tertentu.
'AS' selalu pemilik SPBU yang berada di Pa'ranga Desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulsel, menyebutkan bahwa pemilik BBM jenis Solar Bersubsidi itu adalah berinisial 'D'. Dan pengambilannya memang di SPBU milik AS untuk kebutuhan Pertanian dan Pabrik Penggiling sembari mengirimkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab Bantaeng terkait ketentuan pengambilan BBM Solar Bersubsidi bagi setiap orang Petani sebanyak 500 liter.
Sementara oleh sumber dari salah seorang aktifis Bantaeng yang berinisial 'AN' mengklarifikasi kebenaran surat edaran Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan tersebut, bahwa sebenarnya isi surat tentang jumlah jatah BBM Solar Bersubsidi untuk petani, sudah diklarifikasi oleh Pihak Dinas terkait bahwa bukan sebanyak 500 liter tetapi sebenarnya hanya sebanyak 50 liter / orang / hari.
Berdasarkan temuan ini diduga para Pengetap BBM Solar Bersubsidi disalah gunakan oleh pihak tertentu untuk digunakan dan mengambil BBM Solar Bersubsidi untuk jatah petani yang kemudian ditimbun oleh para mafia BBM secara ilegal lalu dijual kepada Perusahaan Industri dengan harga dibawah harga non subsidi untuk kebutuhan Industri Pabrik seperti pertambangan dan alat berat para pengusaha besar lainnya.
Terkait maraknya Pengetap BBM Solar Bersubsidi di Luwu Utara bahwa diduga kuat BBM Bersubsidi yang jadikan bisnis ilegal para mafia penimbunan demi meraih keuntungan sangat fantastis dan signifikan dengan nilai selisih harga ketentuan Pemerintah.
Hal tersebut, mengakibatkan merugikan masyarakat penerima manfaat BBM bersubsidi dan Negara atas adanya dugaan penyelundupan BBM Bersubsidi para mafia BBM ilegal yang justeru dibeli di beberapa SPBU dengan harga Subsidi dengan harga RP 6.800, -/liter namun akibat seringnya habis di SPBU warga terpaksa membeli eceran dengan harga Rp. 50.000, -/jerigen ukuran 5 liter artinya ditemukan adanya selisih harga Rp. 3200, -/liter.
Hingga saat ini, Selasa 12 September 2023, pengaduan warga ke awak media ini masih mendapatkan informasi terkait aktifitas mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Luwu Utara masih berjalan seperti biasanya.